"Ini merupakan modus baru, untuk menghilangkan bau dan mengelabuhi petugas," tutur Arman.
Arman menjelaskan, penangkapan ini berawal dari pengembangan kasus terdahulu tentang penangkapan Ganja di Depok. Setelah dilakukan penyelidikan, maka BNN berhasil menangkap DH di sebuah hotel di daerah Cilegon, Banten.
"Petugas selanjutnya menggeledah mobil box dan ditemukan 10 karung plastic berisi ganja kering seberat 300 kg. Ganja tersebut disembunyikan di antara karung limbah Medis B3," ucap Arman.
Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(Angkasa Yudhistira)