Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Seknas Jokowi: Putusan Bawaslu Tidak Membatalkan Penghitungan KPU

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Kamis, 16 Mei 2019 |13:48 WIB
Seknas Jokowi: Putusan Bawaslu Tidak Membatalkan Penghitungan KPU
ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Bawaslu telah membuat putusan atas laporan kecurangan situng KPU yg diajukan oleh tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi.

Putusan Bawaslu tersebut berbunyi: Menyatakan KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam penginputan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).

Atas putusan itu, Seknas Jokowi mengaku menghormati putusan, namun perlu ditegaskan bahwa putusan Bawaslu tersebut tidak serta merta membatalkan hasil pngrhitungan suara KPU yang sudah dihasilkan.

“Artinya, hasil penghitungan KPU yang sudah mencapai 84% tetap sah,” tegas Sekjen Seknas Jokowi, Dedy Mawardi dalam keterangannya, Kamis (16/5/2019).

Ilustrasi Pencoblosan

(Baca Juga: Bawaslu Putuskan KPU Melanggar Administrasi soal Quick Count Pemilu 2019)

Menurut Dedy, situng KPU bukan patokan utama penghitungan KPU. Yang jadi patokan adalah penghitungan manual yang dilakukan KPU secara berjenjang mulai dari TPS, hingga pleno KPU-RI. Situng KPU, sambungnya, hanya sebagai alat pembanding sebagai wujud prinsip transparansi KPU kepada publik.

Putusan Bawaslu itu ibarat kita membuat rendang, sepanjang bumbunya sama dan dagingnya daging sapi apapun cara masaknya, hasilnya tetap rendang daging sapi. Kecuali Tim BPN bisa membuktikan bahwa dagingnya daging celeng maka rendang daging sapi itu akan terbantahkan.

Dalam pandangan Seknas Jokowi, putusan Bawaslu itu tidak ada pengaruhnya terhadap hasil perhitungan suara KPU yang sudah masuk sebesar 84%.

Karena itu, Seknas Jokowi tetap mendukung KPU untuk menyelesaikan penghitungan suara hasil pemilu 17 April 2019, serta meminta kepada Tim BPN Prabowo-Sandi membuktikan kecurangan yang selama ini dituduhkan dengan data yang sah secara hukum.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement