Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu Putuskan KPU Melanggar Administrasi soal Quick Count Pemilu 2019

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 16 Mei 2019 |12:14 WIB
Bawaslu Putuskan KPU Melanggar Administrasi soal <i>Quick Count</i> Pemilu 2019
Sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Situng KPU di Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (16/5/2019). (Foto : Harits Tryan Akhmad/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeluarkan putusan terkait laporan pelanggaran administrasi quick count atau hasil hitung cepat. Bawaslu menyatakan KPU RI bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga survei.

“Mengadili, satu, menyatakan KPU RI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur terhadap pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan penghitungan cepat,” ucap Ketua Bawaslu RI, Abhan, dalam sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Situng KPU, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Bawaslu, kata Abhan, juga memerintahkan kepada KPU untuk mengumumkan lembaga penghitungan cepat yang tidak memasukkan laporan ke KPU.

“Memerintahkan kepada KPU RI untuk mengumumkan lembaga penghitungan cepat yang tidak memasukkan laporan ke KPU,” kata Abhan.

Sementara, Anggota Majelis, Rahmat Bagja, menambahkan KPU tidak melakukan pengumuman secara resmi terkait pendaftaran pelaksanaan kegiatan penghitungan cepat Pemilu 2019.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement