Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu Putuskan KPU Melanggar Administrasi soal Quick Count Pemilu 2019

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 16 Mei 2019 |12:14 WIB
Bawaslu Putuskan KPU Melanggar Administrasi soal <i>Quick Count</i> Pemilu 2019
Sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Situng KPU di Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (16/5/2019). (Foto : Harits Tryan Akhmad/Okezone)
A
A
A

ilustrasi (Dok Okezone)

Kemudian, KPU juga tidak menyampaikan pembicaraan secara tertulis kepada lembaga yang telah melakukan penghitungan cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana dan metodologi yang digunakan paling lambat 15 hari setelah pengumuman hasil survei jajak pendapat dan/atau penghitungan cepat hasil pemilu.

“Tindakan KPU yang tidak menyurati secara resmi kepada lembaga penghitungan cepat hasil pemilu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 449 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 29 dan 30 ayat 1 PKPU 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat," tutur Rahmat.

Putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu Nomor 08/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 ini diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.


Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement