Baca Juga : Bawaslu Putuskan KPU Langgar Tata Cara Situng
Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, KPU telah melakukan kesalahan karena tidak menindaklanjuti laporan BPN sebelumnya soal lembaga hitung cepat dengan membentuk dewan etik.
Selain itu, dia menyebutkan, semua lembaga survei yang tampil di televisi pada 17 April 2019 melakukan kesalahan dan terbukti menyesatkan.
Baca Juga : Meski Dinyatakan Melanggar, Bawaslu Minta KPU Tetap Pertahankan Situng
(Erha Aprili Ramadhoni)