Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu Putuskan KPU Melanggar Administrasi soal Quick Count Pemilu 2019

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 16 Mei 2019 |12:14 WIB
Bawaslu Putuskan KPU Melanggar Administrasi soal <i>Quick Count</i> Pemilu 2019
Sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Situng KPU di Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (16/5/2019). (Foto : Harits Tryan Akhmad/Okezone)
A
A
A

Baca Juga : Bawaslu Putuskan KPU Langgar Tata Cara Situng

Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, KPU telah melakukan kesalahan karena tidak menindaklanjuti laporan BPN sebelumnya soal lembaga hitung cepat dengan membentuk dewan etik.

Selain itu, dia menyebutkan, semua lembaga survei yang tampil di televisi pada 17 April 2019 melakukan kesalahan dan terbukti menyesatkan.


Baca Juga : Meski Dinyatakan Melanggar, Bawaslu Minta KPU Tetap Pertahankan Situng

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement