Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Saksi Kasus Makar, Permadi Dicecar 21 Pertanyaan

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 17 Mei 2019 |16:14 WIB
Jadi Saksi Kasus Makar, Permadi Dicecar 21 Pertanyaan
Politikus Partai Gerindra Permadi (Foto: Harits/Okezone)
A
A
A

Ataupun surat panggilan tersebut bernomor S.Pgl/1041-Subdit-I/V/2019/Dit Tipidum tertanggal 10 Mei 2019.

Sementara, Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement