JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Menteri Keuangan (Menkeu), Agus DW Martowardojo sore ini. Agus didalami keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Agus untuk mendalami proses penganggaran paket penerapan e-KTP. Sebab, saat proses penganggaran e-KTP, Agus menjabat sebagai Menkeu.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait anggaran pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan ketika saksi menjadi Menteri Keuangan RI," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2019).
Agus Marto juga mengakui bahwa pemeriksaannya hari ini lebih banyak dikonfirmasi soal proses penganggaran e-KTP. Mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut mengatakan bahwa pihak yang bertanggungjawab sebagai perencana dan pelaksana anggaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jadi, ini juga disampaikan bahwa di dalam UU itu jelas bahwa secara formal, secara materiil itu tanggung jawab Anggaran ada di kementerian teknis dalam ini di kementerian dalam negeri. Bahwa kemudian Kementerian dalam negeri membahasnya anggarannya dengan DPR itu juga adalah proses anggaran," kata dia.