Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Terima Dipecat, Polisi Ini Gugat Kapolda Jawa Tengah

Antara , Jurnalis-Jum'at, 17 Mei 2019 |00:29 WIB
Tak Terima Dipecat, Polisi Ini Gugat Kapolda Jawa Tengah
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

Ia menduga pemecatan kliennya itu tidak terlepas dari dugaan penyimpangan orientasi seksual menyukai sesama jenis yang juga diakui oleh TTP. TTP sendiri pernah mengajukan banding atas pemecatan itu namun ditolak.

Menurut dia, jika pemecatan tersebut didasarkan atas penyimpangan orientasi seksual tersebut, hal tersebut melanggar prinsip diskrimanasi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Triatmaja membenarkan pemberhentian tidak dengan hormat itu. "Yang bersangkutan dijerat dengan Kode Etik Profesi Polri," katanya.

Menurut dia, dari hasil sidang kode etik itu dinyatakan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Namun, Agus tidak menjelaskan maksud dari perbuatan tercela itu.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement