Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Terima Dipecat, Polisi Ini Gugat Kapolda Jawa Tengah

Antara , Jurnalis-Jum'at, 17 Mei 2019 |00:29 WIB
Tak Terima Dipecat, Polisi Ini Gugat Kapolda Jawa Tengah
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

SEMARANG - Seorang anggota polisi berinisial TTP berpangkat brigadir menggugat Kapolda Jawa Tengah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang karena diberhentikan dengan tidak dengan hormat atau dipecat.

Kuasa hukum TTP, Maruf Bajammal, di Semarang, Kamis (16/5/2019), mengatakan bahwa kliennya dipecat pada Desember 2018.

Ia menjelaskan bahwa pekara kliennya itu bermula pada Februari 2017 ditangkap anggota Polres Kudus atas dugaan pemerasan. Karena TTP merupakan anggota Ditpamobvit Polda Jateng, perkaranya dilimpahkan ke Polda.

Atas dugaan pemerasan tersebut, TTP dinyatakan tidak berlanjut karena korbannya mengaku tidak ada peristiwa itu.

Tidak hanya sebatas itu, kata dia, TTP kemudian diperiksa atas dugaan penyimpangan hubungan seksual. Namun, kata dia, terdapat kejanggalan dalam pemeriksaan kliennya karena laporan tentang pelanggaran kode etik TTP muncul setelah pemeriksaan.

 Hukum

"Jadi, sudah diperiksa, baru ada laporan masuk. Laporan itu pun bukan dari masyarakat," katanya seperti diwartakan Antaranews.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement