Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Belum Menetapkan Pelaku Mutilasi di Malang sebagai Tersangka

Avirista Midaada , Jurnalis-Jum'at, 17 Mei 2019 |15:07 WIB
Polisi Belum Menetapkan Pelaku Mutilasi di Malang sebagai Tersangka
Sugeng, Terduga Pelaku Mutilasi di Pasar Besar Kota Malang Diamankan Kepolisian (foto: Avirista Midaada/Okezone)
A
A
A

Pihaknya juga masih menunggu hasil uji forensik dari Laboratorium Forensik (Labfor) termasuk hasil autopsi korban dan medis dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) terhadap Sugeng Santoso, pelaku mutilasi.

"Kami masih menunggu proses pemeriksaan dari autopsi Labfor, dan dari RSJ. Dan juga kami masih gali terus informasi d lapangan. Karena ada beberapa info si pelaku ini masih punya teman yang tahu keseharian dari pelaku," jelasnya.

Bila pelaku dinyatakan sehat secara psikis dan kejiwaan nantinya kepolisian akan menjerat dengan pasal 181 KUHP.

"Jika memang terbukti gila maka proses hukum tidak bisa dilakukan, sesuai pasal 44. Namun jika tidak gila, tidak membunuh, tapi memutilasi maka akan dijerat pasal 181,” sambungnya.

Pasal 44 KUHP sendiri menyebutkan seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana jika cacat kejiwaan atau terganggung karena penyakit. Sedangkan pasal 181 KUHP menyebutkan orang yang menghilangkan jenazah untuk menyembunyikan kematian akan dijerat hukuman pidana penjara paling lama 9 bulan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement