Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BPN: KPU Tak Bisa Perbaiki Situng karena C1 yang Bermasalah

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 17 Mei 2019 |13:22 WIB
BPN: KPU Tak Bisa Perbaiki Situng karena C1 yang Bermasalah
Sufmi Dasco Ahmad, Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam amar putusannya menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara (Situng). Kemudian, memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data Situng.

Menurut Sufmi Dasco Ahmad, Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, terkait dengan amar putusan Bawaslu, di dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, prinsip keterbukaan haruslah dimaknai bahwa data yang ditampilkan atau dipublikasikan adalah data yang valid, terverifikasi dan dapat dipertanggung jawabkan kepada publik. Namun, terdapatnya kondisi yang tidak bisa diperbaiki di Situng.

"Yaitu, apabila sumber C1 yang bermasalah sehingga tabulasi yang ditampilkan tidak memenuhi prinsip keterbukaan. Untuk itu, KPU berkewajiban memperbaiki tata cara dan prosedur dalam penginputan data kedalam Situng agar tidak terjadi kesalahan penginputan data yang dapat menimbulkan masalah dan menimbulkan ketidak pastian hukum," katanya, Jakarta, Jumat (17/5/2019).

(Baca Juga: Bawaslu Putuskan KPU Langgar Tata Cara Situng)

Situng KPU

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement