
Sebelumnya diberitakan, Dewan Pengarah BPN, Fadli Zon mengatakan, pihaknya tidak akan menempuh jalur hukum melalui MK terkait dugaan kecurangan yang dikeluhkan dalam hasil penghitungan rekapitulasi suara pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Alasan pihaknya tidak ingin kembali menempuh jalur MK lantaran pada pilpres sebelumnya, Prabowo sudah pernah mengajukan dan laporannya sama sekali menyentuh alat bukti kecurangan.
Sehingga, Fadli menilai, jika kembali menempuh jalur lewat MK, maka hasilnya akan sama saja. "Memang langkah ke MK itu langkah yang meskipun itu langkah prosedur yang diatur undang-undang dan sebagainya, tapi kita lihat MK itu tidak pernah efektif," ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.