Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Lieus Sungkharisma

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 20 Mei 2019 |10:19 WIB
Polisi Tangkap Lieus Sungkharisma
Lieus Sungkharisma (Foto: Okezone)
A
A
A

Baca Juga: Ketua GNPF Bogor Ditangkap dan Jadi Tersangka Usai Serukan Jihad

Laporan untuk Lieus Sungkharisma diterima oleh Bareskrim Polri bernomor STTL/296/V/2019/Bareskrim. Dalam laporan itu, dia disangka melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks.

Dan Pasal 107 jo Pasal 110 Jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 jo Pasal 107 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang terhadap keamanan negara atau Makar.

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement