Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Ternyata Tangkap Lieus Sungkharisma di Apartemen Bersama Wanita

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 20 Mei 2019 |11:38 WIB
Polisi Ternyata Tangkap Lieus Sungkharisma di Apartemen Bersama Wanita
Lieus Sungkharisma (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polisi ternyata melakukan penangkapan terhadap Koordinator Forum Rakyat, Lieus Sungkharisma disebuah apartemen yang berada di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Saat diciduk, dia diketahui sedang bersama seorang perempuan.

Sebelumnya, polisi menyatakan melakukan penangkapan Lieus di kediamannya, pada pagi ini.

"Pada hari Senin tanggal 20 Mei 2019 pukul 06.40 WIB, yang bersangkutan ditangkap di Apartemen Hayam Wuruk lantai 6, kamar 614. Di dalamnya ada seorang wanita, yang diakui sebagai ART," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2019).

Argo mengungkapkan, dari penangkapan itu, disaksikan oleh Ketua RW, pihak keamanan apartemen, dan satu saksi lainnya.

Setelah melakukan penangkapan, penyidik Polda Metro Jaya langsung melakukan penggeledahan di rumah Lieus, di Jalan Keadilan. Saat di sana, polisi menemukan istri yang bersangkutan.

"Kemudian penggeledahan dilanjutkan di Jalan Keadilan Nomor 26, Kecamatan Tamansari, sesuai alamat di kartu keluarga. Di sana ditemukan istri dari yang bersangkutan, dan penggeledahan selesai dilakukan pada pukul 09.30 Wib," papar Argo.

Baca Juga: Polisi Tangkap Lieus Sungkharisma

Dalam hal ini, Polri sempat melayangkan surat pemanggilan terhadap Lieus. Namun, dia tidak menghadiri agenda pemeriksaan penyidik tersebut.

Lieus sendiri sebelumnya dilaporkan oleh seseorang bernama Eman Soleman di Bareskrim Polri terkait dengan dua perkara tersebut. Laporan untuk Lieus Sungkharisma diterima oleh Bareskrim Polri bernomor STTL/296/V/2019/Bareskrim.

Dalam laporan itu, dia disangka melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dan Pasal 107 jo Pasal 110 Jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 jo Pasal 107 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang terhadap keamanan negara atau Makar.

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement