Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pansel Buka Pendaftaran Calon Pimpinan KPK

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Senin, 20 Mei 2019 |19:55 WIB
 Pansel Buka Pendaftaran Calon Pimpinan KPK
Ketua Pansel Calon Pimpinan KPK Yenti Ganarsih (Foto: Okezone)
A
A
A

Selanjutnya, syarat administratif lainnya fotokopi NPWP, fotokopi ijazah S1, S2, dan atau S3 yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk lulusan dalam negeri, atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri, dan melaporkan SKCK yang masih berlaku.

Yenti menyebut para pendaftar Capim KPK juga harus melampirkan surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp6 ribu dan bertanggal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik.

(Baca Juga: KPK Jawab Isu Pansel Capim Lembaga Antirasuah Titipan Parpol)

Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp6 ribu dan bertanggal bahwa apabila terpilih menjadi pimpinan KPK bersedia melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya, tidak menjalankan profesi selama menjadi anggota KPK, dan melaporkan harta kekayaan.

Pendaftar juga harus menyerahkan makalah tentang menggagas akselerasi peran KPK dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, maksimal 10 halaman, font 11, Arial, 1,5 spasi. Format untuk dokumen dapat diunduh di www.setneg.go.id.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement