JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ustaz Ansufri Idrus Sambo, pada Rabu 22 Mei 2019. Sedianya, dia akan akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.
"Dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/5/2019).
Baca Juga: Lieus Sungkharisma Diciduk Polisi, Gerindra: Cuma Ngomong Makar, Masa Ditangkap Sih!
Berdasarkan surat pemanggilan yang beredar, Sambo diminta hadir di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Rabu, 22 Mei 2019 pada pukul 10.00 WIB. Sambo akan diperiksa sebagai saksi dalam hal ini.
Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka setelah melontarkan pernyataan tentang people power yang dianggap makar. Kemudian, dia dilaporkan oleh seseorang bernama Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar.
Secara paralel, pernyataan Eggi itu juga dilaporkan oleh Relawan Jokowi Jomac Supriyanto, ke Bareskrim Polri pada Jumat 19 April. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Untuk saat ini, Eggi dan penasihat hukumnya sendiri telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Diperiksa Polisi, Permadi Dicecar 15 Pertanyaan soal Kalimat Revolusi
(Fiddy Anggriawan )