JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeluarkan putusan pendahuluan laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terkait dugaan kecurangan pemilu terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf Amin.
Hasilnya, Bawaslu menolak laporan BPN yang teregistrasi dengan nomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019, terkait pelanggaran administratif pemilu terstruktur, sistematis, dan masif.
“Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak dapat diterima,” kata Ketua Bawaslu RI, Abhan di ruang sidang Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Karena itu, kata Abhan, Bawaslu tak melanjutkan lagi pelaporan adanya kecurangan administratif oleh BPN. Pihaknya pun menyatakan laporan itu sudah selesai.
“Dengan demikian dugaan pelanggaran pemilu TSM bacakan putusan nomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019 kami nyatakan selesai,” katanya.
Sementara, Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, laporan yang diajukan oleh pihak pemohon hanya print out berita online. Sehingga bukti tersebut yang dimasukkan oleh terlapor belum memenuhi kriteria bukti.
“Bukti yang dimasukkan oleh terlapor belum memenuhi kriteria bukti sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum,” kata Ratna.
“Bahwa pelapor tidak memasukkan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan secara sistematis dengan adanya pertemuan yang diinisiasi oleh terlapor untuk melakukan perbuatan administratif yang terstruktur sistematis dan masif dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2019, sehingga laporan pelapor belum memenuhi kriteria persyaratan bukti sistematis,” ujar Ratna.
Sebelumnya, BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan dugaan kecurangan administrasi pemilu yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) ke Kantor Bawaslu RI, Jumat (10/5/2019). Pelaporan disampaikan Ketua BPN Djoko Santoso, Sekretaris BPN Hanafi Rais, dan Direktur Hukum dan Advokasi BPN Sufmi Dasco Ahmad.
Baca Juga : Petinggi BPN Prabowo-Sandi Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu ke Bawaslu
Dasco mengatakan, dari lima laporan, baru satu laporan yang terlaksana yaitu terkait pengerahan ASN dalam upaya pemenangan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Sementara Hanafi Rais menuturkan, pihaknya telah menemukan adanya keterlibatan ASN selama Pemilu 2019 di 23 provinsi. Dia menambahkan, pihaknya juga menemukan adanya dugaan keterlibatan ASN yang diinisiasi salah satu menteri di kabinet pemerintahan Jokowi.
"Pelanggaran TSM yang dilakukan oleh, baik terutama kepala daerah maupun ASN itu ditemukan ada di 23 provinsi dari 34 provinsi. Itu artinya berarti lebih dari 50 persen," ujarnya. (erh)
Baca Juga : Rekapitulasi KPU di 30 Provinsi: Jokowi-Ma'ruf Menang di 18 Provinsi, Prabowo-Sandi 12
(Amril Amarullah (Okezone))