JAKARTA - Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno menyesalkan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang menolak laporan dugaan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tersebut tidak cukup bukti.
"Ini putusan aneh, bukti yang kami sertakan adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 tentang kenaikan gaji ASN. Link berita hanya menguatkan bahwa memang terbukti pemerintah telah memberikan kenaikan gaji kepada seluruh ASN. Kenapa yang dijadikan alasan link berita, bukan saksi yang kami siapkan dan Peraturan Pemerintah," kata Anggota Relawan IT BPN, Dian Fatwa dalam keterangan resminya, Senin (20/5/2019).
Dian menganggap putusan Bawaslu tidak fair lantaran saksi-saksi yang telah disiapkan belum diberi kesempatan untuk menyatakan adanya pelanggaran TSM. Padahal PP 15 2019 menurutnya, sama dengan caleg yang memberikan serangan fajar untuk mempengaruhi pemilih.
"Hanya bedanya ini dilegalkan, sementara caleg tidak punya otoritas legal seperti yang dipunyai oleh incumbent Paslon sebagai Presiden," paparnya.