Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

IT BPN Sebut Putusan Bawaslu Aneh

Muhamad Rizky , Jurnalis-Senin, 20 Mei 2019 |14:43 WIB
IT BPN Sebut Putusan Bawaslu Aneh
ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno menyesalkan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang menolak laporan dugaan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tersebut tidak cukup bukti.

"Ini putusan aneh, bukti yang kami sertakan adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 tentang kenaikan gaji ASN. Link berita hanya menguatkan bahwa memang terbukti pemerintah telah memberikan kenaikan gaji kepada seluruh ASN. Kenapa yang dijadikan alasan link berita, bukan saksi yang kami siapkan dan Peraturan Pemerintah," kata Anggota Relawan IT BPN, Dian Fatwa dalam keterangan resminya, Senin (20/5/2019).

Dian menganggap putusan Bawaslu tidak fair lantaran saksi-saksi yang telah disiapkan belum diberi kesempatan untuk menyatakan adanya pelanggaran TSM. Padahal PP 15 2019 menurutnya, sama dengan caleg yang memberikan serangan fajar untuk mempengaruhi pemilih.

"Hanya bedanya ini dilegalkan, sementara caleg tidak punya otoritas legal seperti yang dipunyai oleh incumbent Paslon sebagai Presiden," paparnya.

Ilustrasi Pemilu

(Baca Juga: Bawaslu Kembali Tolak Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu secara TSM oleh Jokowi-Ma'ruf)

Seharusnya, kata dia, Bawaslu juga menilai link berita yang menyatakan Lembaga survey Charta Politika mengkonfirmasi, bahwa janji menaikkan gaji PNS memberikan dampak elektoral positif terhadap pasangan Jokowi-Ma'ruf.

"Ini kan sama saja money politics. Apa bedanya dengan caleg yang ngasih uang, ngasih sembako atau janji akan pergi umroh. Seorang caleg masuk penjara karena memberikan undian ibadah Umroh. Ini ada paslon kebetuan presiden, memberikan kenaikan gaji, PP diterbitkan tanggal 13 Maret, pada saat kampanye, malah laporannya ditolak, saya gagal paham," tambahnya.

Selain PP No 15 tahun 2019, Dian juga menyertakan Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2019 tentang kenaikan gaji seluruh perangkat desa yang ditanda tangani tanggal 28 Februari 2019 serta nama-nama sejumlah saksi ASN.

Menurut Dian, Bawaslu seharusnya memeriksa terlebih dahulu saksi serta bukti dan tidak langsung menolak laporannya. "Apa yang dilakukannya adalah jalan yang paling konstitusional melihat adanya pelanggaran TSM. Pada akhirnya rakyat akan menilai bagaimana penyelenggara pemilu 2019 tidak memiliki kredibilitas untuk menyelesaikan laporan-laporan kecurangan," tukasnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement