Bersama Lieus di dalam apartemen itu, ada seorang wanita yang diakuinya sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).
Lieus kemudian digiring oleh aparat kepolisian dan sampai di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB.
Lieus Sungkharisma dilaporkan oleh Jalaludin ke Bareskrim Polri. Laporan terhadap aktivis Lieus Sungkharisma diketahui bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tanggal 7 Mei 2019.
Lieus dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto asal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.