JAKARTA - Sudirman Said dan Dahnil Anzar Simanjuntak dilarang bergabung dengan massa aksi 21 Mei di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Padahal, massa kian menyemut di lokasi.
Peristiwa pelarangan itu diungkapkan Dahnil Anzar, kalau dirinya bersama Sudirman Said datang sebagai pribadi warga negara. Kendati, keduanya juga merupakan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
"Pak @sudirmansa1d dan saya, atas nama pribadi sbg warga negara berencana ikut bergabung bersama warga yg menggunakan hak konstitusionalnya menyampaikan aspirasi di Jalan Thamrin depan Bawaslu, namun sayangnya kami tidak bisa masuk menuju jalan Thamrin, kami diberhentikan," ujar Dahnil Anzar melalui akun Twitter-nya @Dahnilanzar, Selasa (21/5/2019).
(Baca Juga: Ribuan Massa Demo 21 Mei Ancam Menginap di Bawaslu)
