Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rencana Aksi 22 Mei Dinilai Cacat Prosedural dalam Aturan Main Pemilu

Rencana Aksi 22 Mei Dinilai Cacat Prosedural dalam Aturan Main Pemilu
Ilustrasi Rapat KPU (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penetapan hasil Pilpres 2019 sudah dilakukan oleh KPU pada dinihari tadi dinilai merupakan momentum penting bagi seluruh elemen demokrasi Indonesia untuk mencermati artikulasi mandat rakyat kepada penyelenggara negara.

Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Hendardi menjelaskan penetapan KPU merupakan satu-satunya rujukan yang legitimate mengenai hasil Pemilu.

"Jika kontestan Pemilu tidak puas dengan hasil Pilpres yang ditetapkan oleh KPU, maka para kontestan dapat menggunakan satu-satunya saluran memperjuangkan keadilan elektoral dan mempersoalkan ketidakadilan termasuk dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif, yaitu dengan mengajukan sengketa hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi," kata Hendardi dalam keterangan pers yang diterima Okezone, Selasa (21/5/2019).

Baca Juga: PDIP: Kemenangan Jokowi-Ma'ruf Harus Disikapi Secara Dewasa dan Matang

Aturan main demokratis tersebut sudah disepakati oleh para kontestan Pemilu, jauh sebelum tahapan Pemilu dilaksanakan. Oleh karena itu, setiap upaya untuk menggunakan cara-cara di luar mekanisme konstitusional yang disediakan oleh aturan main yang disepakati pada dasarnya merupakan tindakan pengkhianatan atas kesepakatan kolektif.

"Aksi massa yang akan dilakukan oleh salah satu kontestan Pilpres pada 22 Mei melalui mobilisasi pendukungnya merupakan tindakan yang secara konstitusional cacat prosedural. Sebab aturan main Pemilu tidak menyediakan prosedur jalanan untuk mempersoalkan hasil Pemilu," katanya.

KPU

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement