Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengumuman KPU Lebih Cepat, MK: Tak Mengubah Jadwal Penyelesaian Sengketa Pemilu

Antara , Jurnalis-Selasa, 21 Mei 2019 |14:41 WIB
Pengumuman KPU Lebih Cepat, MK: Tak Mengubah Jadwal Penyelesaian Sengketa Pemilu
Pemilu (Shutterstock)
A
A
A

"Perbedaan pengajuan permohonannya ada pada waktu, bila Pileg tiga kali 24 jam maka Pilpres itu hitungannya tiga hari setelahnya," ujar Fajar.

Artinya batas waktu terakhir pendaftaran untuk sengketa Pileg adalah 3 × 24 jam sejak Selasa (21/5) pukul 01.46 WIB, yaitu Jumat (24/5) pukul 01.46 WIB.

 Baca juga: Kritik Hasil Pemilu Diumumkan Dini Hari, Prabowo: Senyap Begitu saat Orang Tidur

Sementara untuk Pilpres diajukan tiga hari setelah penetapan sebagaimana bunyi UU Pemilu, sehingga pendaftaran untuk sengketa Pilpres baru dapat dilakukan pada Rabu (22/5).

"Maka tiga hari setelah penetapan jatuh pada Jumat 24 Mei 2019 dan batas waktu pendaftaran sengketa Pilpres adalah pukul 24.00 WIB hari itu," pungkas Fajar.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement