Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Romahurmuziy Kembali Dijebloskan ke Rutan Pasca-Dibantarkan

Antara , Jurnalis-Kamis, 23 Mei 2019 |14:50 WIB
Romahurmuziy Kembali Dijebloskan ke Rutan Pasca-Dibantarkan
Romahurmuziy (Foto: Okezone)
A
A
A

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

KPK pun telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap dua tersangka pemberi tersebut. Sidang terhadap dua tersangka itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

(Baca Juga: Dibantarkan Dua Kali, KPK Pastikan Penyidikan Romi Terus Berjalan

Untuk tersangka Romi saat ini masih dalam penyidikan di KPK. Romi juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, hakim tunggal Agus Widodo menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Romi terhadap KPK tidak dapat diterima. (ari)

(Amril Amarullah (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement