JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa tersangka Romahurmuziy alias Romi telah kembali ke Rutan Cabang KPK setelah sempat dibantarkan penahanannya di RS Polri Jakarta Timur karena sakit.
"Pembantaran dilakukan selama 2 hari setelah menurut dokter di RS Polri, yang bersangkutan tidak perlu rawat inap maka dibawa kembali ke rutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta seperti dikutip Antaranews, Kamis (23/5/2019).
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga pernah dibantarkan penahanannya di RS Polri Jakarta Timur selama satu bulan sejak Selasa 2 April dan baru kembali ke Rutan Cabang KPK pada hari Kamis 2 Mei.
(Baca Juga: Menag Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Romi)
Selanjutnya, Romi kembali dibantarkan penahanannya di RS Polri Jakarta Timur sejak Senin 13 Mei malam dan kembali ke Rutan Cabang KPK pada Rabu 15 Mei.
KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI pada tahun 2018/2019. Diduga sebagai penerima adalah Romi.