Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sofyan Basir Cabut Praperadilan, KPK Tegaskan Kasus Jalan Terus

Antara , Jurnalis-Jum'at, 24 Mei 2019 |20:01 WIB
Sofyan Basir Cabut Praperadilan, KPK Tegaskan Kasus Jalan Terus
Dirut PLN nonaktif, Sofyan Basir (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Utama PT PLN nonaktif, Sofyan Basir mencabut permohonan praperadilan yang telah diajukannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pengacara Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, mengatakan bahwa alasan kliennya mencabut praperadilan agar lebih fokus pada pokok perkara terkait kasus korupsi proyek PLTU Riau-1.

"Agar fokus ke pokok saja," ungkap Soesilo, Jumat (24/5/2019).

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku belum mengetahui dicabutnya gugatan praperadilan tersebut. "Saya masih harus cek apakah sudah ada pemberitahuan atau tembusan surat ke KPK soal itu," kata Febri.

Selain itu, kata dia, penyidikan terhadap tersangka Sofyan akan terus berjalan sesuai hukum acara yang berlaku. "Tidak terpengaruh dengan pengajuan atau pencabutan praperadilan," kata Febri.

Febri Diansyah

Sofyan merupakan tersangka kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah menetapkan sidang perdana praperadilan Sofyan pada Senin (20/5) dengan Hakim Tunggal Agus Widodo.

Namun, KPK pada Jumat 17 Mei 2019 telah mengirimkan surat ke PN Jakarta Selatan meminta waktu sekitar empat minggu untuk penjadwalan ulang sidang karena ada kebutuhan koordinasi. Hakim Tunggal Agus Widodo pun memutuskan sidang perdana praperadilan Sofyan akan digelar pada Senin 17 Juni 2019.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement