Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selesaikan Sengketa Pilpres, Amien Rais: BPN Dipaksa Lewat Jalur Hukum

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Jum'at, 24 Mei 2019 |22:24 WIB
Selesaikan Sengketa Pilpres, Amien Rais: BPN Dipaksa Lewat Jalur Hukum
Amien Rais Usai Menjalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Sebagai Saksi Kasus Dugaan Makar yang Menjerat Eggi Sudjana (foto: Fardiansyah/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Saksi kasus makar tersangka, Eggi Sudjana, Amien Rais menegaskan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga Uno dipaksa untuk menempuh jalur Hukum untuk menuntaskan kasus sengketa pemilu.

Amien secara terang-terangan menolak hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penghitungan suara Pilpres 2019. Pasalnya, dia menilai penyelenggaraan pilpres penuh dengan kecurangan.

Baca Juga: Diperiksa Polisi 11 Jam, Amien Rais Dicecar 37 Pertanyaan Seputar Dugaan Makar 

"Sesungguhnya kami tahu BPN ini tidak mengakui. Tapi kita dipaksa oleh jalur hukum. Kalau enggak mengakui silahkan ke MK," ungkap Amien di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/5/2019).

Amien Rais Usai Menjalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Sebagai Saksi Kasus Dugaan Makar yang Menjerat Eggi Sudjana (foto: Okezone) 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement