Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ingin Tunaikan dan Salurkan Zakat Fitrah, Ini Ketentuannya

Amril Amarullah , Jurnalis-Sabtu, 25 Mei 2019 |19:12 WIB
Ingin Tunaikan dan Salurkan Zakat Fitrah, Ini Ketentuannya
Ilustrasi zakat fitrah. (Dok Okezone)
A
A
A

Baca Juga : Cerita Puasa dalam Penjara: Rindu Keluarga hingga Lebih Dekat dengan Sang Kuasa

Fuad Nasar mengajak Kementerian Agama di setiap provinsi supaya memantau pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah di wilayah masing-masing. Peran aparatur negara adalah memastikan zakat fitrah yang dihimpun dari umat dapat disalurkan sesuai dengan ketentuan agama.

"Kita tidak ingin mendengar adanya berita bahwa zakat fitrah dikelola tanpa panduan. Misalkan, hak amilnya dibagi-bagi melampaui ketentuan dan sebagainya. Kami yakin panitia zakat fitrah di masjid dan mushalla pada umumnya adalah orang-orang yang alim dan terpercaya di lingkungan masyarakatnya,” tutur Fuad.


Baca Juga : Buka Puasa Bersama di Wihara: Cara Kelompok Minoritas Rangkul Mayoritas

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement