Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

351 TKI Ilegal di Malaysia Dideportasi ke Nunukan

Antara , Jurnalis-Sabtu, 25 Mei 2019 |22:02 WIB
351 TKI Ilegal di Malaysia Dideportasi ke Nunukan
TKI ilegal dideportasi. (Ilustrasi/Dok Okezone)
A
A
A

NUNUKAN – Sebanyak 315 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang bekerja di Negeri Sabah, dipulangkan ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, selama dua hari berturut-turut oleh Pemerintah Malaysia yang berlangsung Kamis (23/5) dan Jumat (24/5).

Data yang diperoleh dari Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Nunukan pada Kamis sebanyak 155 orang dan Jumat sebanyak 160 orang yang berasal dari wilayah kerja Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu (87) dan KRI Tawau (73).

Plh Kepala BP3TKI Nunukan, Arbain, pada Sabtu (25/5/2019), membenarkan pemulangan pekan ini sebanyak dua kali dengan total 315 orang. Pemulangan TKI ilegal ini dilakukan setelah menjalani hukuman selama berbulan-bulan di penjara Negeri Sabah.

Ia mengungkapkan, dari 315 TKI ilegal yang dipulangkan itu masing-masing 227 laki-laki, 76 perempuan, lima anak laki-laki dan tujuh anak perempuan.

ilustrasi (Dok Okezone)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement