JAKARTA - Istri Mustofa Nahrawardaya, Cathy Ahadianty mengungkapkan bahwa, penangkapan suaminya itu dilakukan satu hari setelah adanya laporan seseorang ke Bareskrim Polri. Namun, dia tidak mengetahui sosok orang tersebut.
Mustofa yang juga Anggota Dewan Pustaka dan Informasi Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan hoaks aksi 22 Mei. Mustofa diduga telah menyebarkan informasi bohong mengenai adanya anggota Brimob yang menganiaya seorang remaja.
Baca juga: Penyidik Cecar Mustofa Nahrawardaya Pertanyaan soal Unggahan di Medsos
"Satu copy surat dipegang itu isinya penangkapan atas laporan seseorang itu laporan tanggal 25 Mei kemudian kejadian itu 24 Mei di Jakarta Selatan," kata Cathy di Gedung Bareskrim Polri, Minggu (26/5/2019).

Sementara itu, kuasa hukum Mustofa, Djuju Purwantoro menyebut bahwa, pihaknya tidak terlalu mengenal sosok yang melaporkan kliennya itu ke Bareskrim Polri.
Baca juga: Istri Mustofa Nahrawardaya: Saya Belum Tahu Kuasa Hukum yang Dikirim BPN