JAKARTA – Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, dicecar penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait unggahannya di media sosial (medsos) setelah diciduk pada Minggu dini hari tadi di rumahnya.
Anggota Dewan Pustaka dan Informasi Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan hoaks terkait Aksi 22 Mei. Mustofa diduga menyebarkan informasi bohong mengenai adanya anggota Brimob yang menganiaya seorang remaja.
"Mempertanyakan terkait posting-an lah kira-kira begitu," kata pengacara Mustofa, Djuju Purwantoro, saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu (26/5/2019).
(Baca juga: Anggota BPN Mustofa Nahrawardaya Ditangkap Polisi Terkait Hoaks Kerusuhan 22 Mei)