TIGA warga negara Prancis yang diduga bergabung dengan kelompok ISIS pada Minggu 26 Mei 2019 dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Irak. Tiga terdakwa itu termasuk di antara ribuan orang yang diduga anggota ISIS dan ditangkap di Suriah, serta belum lama ini dipindahkan ke Irak, menyusul ambruknya "kekhalifahan" ISIS di Irak dan Suriah.
Kantor berita AFP melaporkan, tiga warga Prancis yang dijatuhi hukuman mati adalah Kevin Gonot, Leonard Lopez, dan Salim Machou.

Pejabat pengadilan mengatakan ini adalah untuk pertama kalinya pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada warga Prancis yang bergabung dengan ISIS. Ketiganya diberi waktu 30 hari untuk mengajukan banding.
Pengadilan tersebut sudah menangani ratusan anggota ISIS yang berasal dari berbagai negara, banyak di antaranya yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau divonis hukuman mati. Namun, diyakini sejauh ini belum ada yang dieksekusi.