Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tiga WN Prancis yang Bergabung dengan ISIS Dijatuhi Hukuman Mati di Irak

Agregasi BBC Indonesia , Jurnalis-Senin, 27 Mei 2019 |07:52 WIB
Tiga WN Prancis yang Bergabung dengan ISIS Dijatuhi Hukuman Mati di Irak
Petempur ISIS menyerahkan diri setelah Desa Baghouz di Irak jatuh. (Foto: Reuters)
A
A
A

Para pegiat hak asasi manusia mengecam pengadilan tersebut yang mereka katakan tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kuat atau pengakuan yang dipakai sebagai alat bukti di pengadilan didapat "melalui penyiksaan".

Sumber di Pemerintah Irak kepada kantor berita AFP mengatakan Baghdad bersedia mengadili semua petempur asing yang ditahan Pasukan Demokratik Suriah dengan imbalan jutaan dolar.

(Foto: BBC)

Selain mengadili warga asing, Irak juga mengadili warga mereka sendiri, termasuk perempuan dan anak-anak, dengan dakwaan bergabung dengan ISIS.

Sejauh ini jumlah warga Irak yang diadili sekira 900 orang setelah mereka dipulangkan dari Suriah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement