Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tiga WN Prancis yang Bergabung dengan ISIS Dijatuhi Hukuman Mati di Irak

Agregasi BBC Indonesia , Jurnalis-Senin, 27 Mei 2019 |07:52 WIB
Tiga WN Prancis yang Bergabung dengan ISIS Dijatuhi Hukuman Mati di Irak
Petempur ISIS menyerahkan diri setelah Desa Baghouz di Irak jatuh. (Foto: Reuters)
A
A
A

Data yang dikumpulkan lembaga hak asasi manusia, Amnesty Internasional, menyebutkan bahwa Irak termasuk negara yang "paling sering mengeluarkan hukuman mati".

Dalam periode 2017 hingga 2018, kata pihak Amnesty, pengadilan di Irak setidaknya mengeluarkan 271 hukuman mati.

Para pengamat juga memperingatkan bahwa penjara di Irak pada masa lalu "dimanfaatkan sebagai ladang perekrutan kelompok-kelompok militan".

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement