JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini kembali memanggil Direktur Utama PT PLN nonaktif, Sofyan Basir (SFB) untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK sebenarnya telah mengirimkan surat panggilan untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Sofyan Basir. Lembaga antirasuah itu lantas mengingatkan Sofyan untuk dapat memenuhi panggilan tersebut sebagai kewajiban hukum.
"Kami ingatkan agar yang bersangkutan memenuhi panggilan ini sebagai sebuah kewajiban hukum," kata Febri, Senin (27/5/2019).
Sebelumnya, KPK memanggil Sofyan pada Jumat 24 Mei 2019 lalu. Namun, Sofyan tidak tidak dapat hadir dengan mengirimkan surat ke KPK dan meminta penjadwalan ulang. Pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo berujar bahwa kliennya tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena mendapat panggilan juga dari Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi terkait kasus kapal pembangkit.

"Ternyata hari ini ada dua panggilan yang waktunya bersamaan. Pak SFB ada panggilan juga di Kejagung sebagai saksi dalam kasus terkait kapal pembangkit, sudah dua kali tidak hadir. Sepertinya akan menghadiri panggilan Kejagung hari ini," kata Soesilo.
Sebelumnya Sofyan telah diperiksa sebagai tersangka pada Senin 6 Mei 2019 lalu. Saat itu, KPK belum menahan Sofyan Basir usai diperiksa. Dalam perkembangannya, Sofyan yang sudah menyandang status tersangka telah mencabut permohonan gugatan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.