JAKARTA - Kubu pasangan calon Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin akan menjadi pihak terkait dalam gugatan yang diajukan oleh Prabowo Subianto-Sandiaga Uni terkait hasil rekapitulasi pemilihan presiden.
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Irfan Pulungan mengatakan bilamana pihaknya tak memiliki persiapan khusus saat menjadi pihak terkait.
“Enggak ada (persiapan khusus),” kata Irfan kepada Okezone di Jakarta, Senin (27/5/2019).
Dikatakan Irfan pihaknya juga sudah membuat tim sejak jauh hari guna menghadapi sengketa-sengketa yang ada di Mahkamah Konstitusi.
“Sudah membentuk tim kecil jauh-jauh hari untuk menghadapi gugatan di MK,” ungkapnya.
Baca Juga: Luhut Komentari Langkah BPN Ajukan Gugatan ke MK
Selain itu, dia pun juga optimis nantinya MK akan menolak permohonan kubu paslon 02 itu. Mengingat sejak tahapan Bawaslu laporan mereka selalu gagal.
“Permohonan mereka ke Bawaslu dan juga gagal disitu ya. Jadi sudah siap ya sangat mudah untuk mengkonter apa yang akan disampaikan mereka itu,” tukas Irfan.
Diketahui, Pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno telah mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat 24 Mei 2019. Tim Prabowo-Sandi, melampirkan 51 bukti terkait permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.