PEMBROKESHIRE – Para pengunjung yang mengambil batu di pantai Amroth Pembrokeshire, Wales bisa dikenakan denda mencapai Rp18 juta.
Para pengunjung pantai yang bingung diperingatkan bahwa mereka dapat didenda karena membawa pulang batu untuk dekorasi taman rumah mereka.
Papan itu bertuliskan, "Batu-batu di pantai ini adalah bagian dari pertahanan laut vital Amroth.
"Pengambil batu bisa dikenakan pidana. Pelanggar bertanggung jawab dan bisa dituntut."
Aturan itu berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Pesisir 1949, dan pelanggar bisa didenda hingga 1.000 poundsterling atau setara Rp18 juta.