Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ambil Batu dari Pantai Ini Bisa Kena Denda Rp18 Juta

Rachmat Fahzry , Jurnalis-Selasa, 28 Mei 2019 |19:02 WIB
Ambil Batu dari Pantai Ini Bisa Kena Denda Rp18 Juta
Papan peringatan yang memberitahu pengunjung mengambil batu dari pantai Amroth bisa kena dendan. Foto/The Sun
A
A
A

PEMBROKESHIRE – Para pengunjung yang mengambil batu di pantai Amroth Pembrokeshire, Wales bisa dikenakan denda mencapai Rp18 juta.

Para pengunjung pantai yang bingung diperingatkan bahwa mereka dapat didenda karena membawa pulang batu untuk dekorasi taman rumah mereka.

Papan itu bertuliskan, "Batu-batu di pantai ini adalah bagian dari pertahanan laut vital Amroth.

"Pengambil batu bisa dikenakan pidana. Pelanggar bertanggung jawab dan bisa dituntut."

Aturan itu berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Pesisir 1949, dan pelanggar bisa didenda hingga 1.000 poundsterling atau setara Rp18 juta.

Foto/The Sun

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement