JAKARTA – Polri menyatakan penangkapan 10 orang penyebar hoaks terkait aksi 21-22 Mei untuk melindungi masyarakat dari kesalahan informasi di media sosial (medsos).
"Penegakan hukum harus dilakukan karena untuk melindungi masyarakat juga. Ini bukan Hanya sekali saja," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Dedi menerangkan, hoaks yang disemburkan para pelaku juga bermuatan ujaran kebencian. Sehingga, penegakan hukum merupakan langkah terakhir agar tak ada kesalahpahaman dalam literasi digital di medsos tersebut.
"Jejak digital bisa menjadi alat bukti dan kita punya labfor digital. Kita tidak kalah dengan FBI standarnya sama standar internasional," tuturnya.
Menurut Dedi, pelaku penyebar hoaks dengan ujaran kebencian sengaja ingin membangkitkan emosi dan opini publik terkait aksi 21-22 Mei.
Ia pun menilai perbuatan para pelaku sangat berbahaya sehingga perlu dilakukan langkah-langkah meredam aksi kesepuluh pelaku tersebut guna memberikan informasi yang benar di masyarakat.