Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR).
Baca Juga : Curi Ikan di Laut Natuna, Kapal Berbendera Vietnam Ditangkap
(Erha Aprili Ramadhoni)