Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KKP Tertibkan 21 Rumpon Ilegal Filipina

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Selasa, 28 Mei 2019 |16:12 WIB
KKP Tertibkan 21 Rumpon Ilegal Filipina
KKP tertibkan 21 rumpon ilegal Filipina. (Dok KKP)
A
A
A

Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR).


Baca Juga : Curi Ikan di Laut Natuna, Kapal Berbendera Vietnam Ditangkap

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement