"Dalam 'posting'-annya, tersangka mengungkapkan pendapatnya bahwa pemerintah saat ini tidak jujur dan perlu diganti dengan Prabowo," ungkap Hengki.
Hengki mengatakan, tersangka diketahui merupakan Warga Negara Amerika Serikat yang sudah menjadi WNI dan pernah menjadi juru kamera di salah satu stasiun televisi swasta nasional.
JDG diketahui mengunggah video hinaan tersebut pada 22 Mei bertepatan dengan aksi massa di kantor Bawaslu Republik Indonesia. Pada saat itu tersangka berada di sebuah hotel bersama dengan rekannya. Dia kemudian membuat video ujaran kebencian yang direkam oleh rekannya yang kini dalam pengejaran.
"Pelaku merekam video kemudian menyiarkan berita bohong yang tidak pasti, berlebihan atau pemberitahuan yang mendapatkan keonaran di kalangan masyarakat terkait situasi Negara Republik Indonesia saat ini," tutur Hengki.
(Baca Juga: Polri: Penangkapan 10 Pelaku Hoaks Aksi 22 Mei untuk Melindungi Masyarakat)