(Baca juga: Guru Honorer Ditangkap Polisi Usai Hina Jokowi di Medsos)
Maryanto dianggap sebagai pihak yang menuding bahwa Jokowi merupakan keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI)."JOKOWI & PKI? Anak Widjiatno komandan OPR underbouw PKI 1965 pembantai ulama dan santri di Giriroto pasca G.30S PKI. Ibu Kandungnya Sulami aktivis Gerwani 1950, Sudjiatmi adalah ibu tiri, istri kedua Widjiatno pasca terpisah akibat semua anggota PKI diburu/ditumpas oleh TNI dipimpin oleh Soeharto pasca tragedi 30 S PKI," begitu bunyi status yang dijelaskan oleh polisi.
Atas tuduhan itu, Maryanto terancam hukuman kurungan penjara maksimal enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. "Tersangka dikenakan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang nomor 19/2016 berikut perubahannya pada Undang-Undang Nomor 11/2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar Hendra.
Selain terancam hukuman penjara dan denda, Maryanto juga telah gagal duduk di kursi DPR dari Dapil V Jateng. Berdasarkan informasi yang dihimpun Semarangpos.com, tak ada caleg Partai Gerindra Dapil V Jateng yang lolos ke Senayan.
(Qur'anul Hidayat)