SURABAYA – Sebanyak 70 ribu botol minuman keras (miras) ilegal dimusnahkan oleh Polda Jatim, Selasa (28/5/2019). Puluhan ribu botol miras ini merupakan hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar Polda Jatim bersama polres jajaran selama 10 hari sejak 16 Mei sampai 26 Mei 2019.
Pemusnahan miras ilegal dengan cara dilindas oleh alat berat. Selain miras, Polda Jatim juga memusnahkan sabu seberat 5,5 kg dan ribuan pil terlarang dengan cara dibakar pada alat inceminator.
"Ada 70 ribu botol miras ilegal yang dimusnahkan hari ini," tutur Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Gupuh Setiyono pada wartawan saat dikonfirmasi di Mapolda Jatim, Selasa (28/5/2019).

Menurut Gupuh, puluhan ribu botol miras ilegal tersebut merupakan hasil Operasi Pekat selama 10 hari. Barang bukti miras ini merupakan sampel dari 5 polres meliputi Gresik, Sidoarjo, Surabaya, Mojokerto, dan Pasuruan serta Polda Jatim.
"Kita mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi miras ilegal dan menjaga kondusivitas di bulan Ramadan karena miras ini salah satu penyebab terjadinya tindak pidana," ujarnya.
Baca Juga : Polda Metro Musnahkan 8.350 Botol Miras Hasil Operasi Pekat Jaya 2018
Ia menambahkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti mercon. Namun, barang bukti mercon ada di wilayah seperti ada kasus di Kediri yang menelan satu korban jiwa akibat ledakan. Operasi Pekat akan dilanjutkan dengan Operasi Ketupat untuk memberikan rasa aman pada masyarakat.
Baca Juga : 30 Orang Terjaring Razia di Tempat Karaoke Solo
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.