JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) menyebut bahwa Badan Pemenangan Nasional (BPN) sedang membangun narasi politik ketika mendaftatkan gugatan hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Bambang Widjojanto (BW) sebelumnya menyinggung soal rezim korup dan meminta MK tak berubah menjadi "Mahkamah Kalkulator". Pernyataan itu dilontarkan ketika mendaftarkan gugatan Pilpres 2019 di MK.
"Lagi-lagi karena memang mereka tidak punya bukti, narasi-narasi politik kembali mereka gunakan," kata Juru Bicara (Jubir) TKN, Irma Suryani Chaniago kepada Okezone, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Irma menjelaskan, BPN menyebut lima jenis kecurangan itu adalah penyalahgunaan anggaran belanja negara dan atau program kerja pemerintah, ketidaknetralan aparat negara (polisi dan intelijen), penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers, serta diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.
