JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Graha Inti Alam, Hari Susanto, pada hari ini. Sedianya, Hari akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudi Jocom)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).
Baca juga: Geledah Kantor Adhi Karya di Makassar, KPK Sita Dokumen Proyek Kampus IPDN
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemendagri, Dudy Jocom dan Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.
Dudy Jocom juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN Sulawesi Utara tahun anggaran 2011. Dalam pembangunan gedung IPDN di Sulut, Dudi ditetapkan bersama-sama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko.