YOGYAKARTA - Lantaran sang suami terjerat utang yang belum dibayar, seorang perempuan anggota DPRD DIY mendapat gugatan wanprestasi serta tuntutan ganti rugi Rp1.518.000.000. Gugatan diajukan Advokat Rizal Putranto SH selaku kuasa hukum Jaka Muktiono Prio dalam sidang perdana pada Rabu 29 Mei 2019, di PN Yogya.
Tergugat VI Erlia Risti yang terpilih lagi dalam Pemilu 2019 untuk kursi DPRD DIY hadir bersama kuasa hukum. Namun Tergugat lainnya tidak datang yakni Mujinah (Tergugat I/ibu almarhum), Ita Nanun (Tergugat II/saudara), Kokok Sudan (Tergugat III/saudara), Sigit Andi (Tergugat IV/saudara), Hapsari Sinta (Tergugat V/saudara).
"Karena para pihak belum hadir sidang kami tunda 29 Juni 2019," tegas Ketua Majelis Hakim Agus Nazzaruddinsyah.
Dalam gugatannya advokat Rizal Putranto mengungkapkan, almarhum Guntur, suami dari tergugat VI Erlia Risti SE pasa Juli 2018 terkendala keuangan untuk mengembangkan bisnis properti dan meminjam uang Rp986.000.000 kepada Penggugat.
"Sebagai jaminan menyerahkan 2 lembar cek Rp450 juta dan Rp603.462.500 tanggal 24 Desember 2018 kepada penggugat. Cek ternyata tidak bisa diuangkan karena belum ada depositonya," tutur Rizal.
Kemudian dibuat surat pengakuan utang oleh notaris Indra Zulfrizal tanggal 7 Januari 2019, yang menjanjikan utang akan dibayar 7 April 2019. Tapi sebelum utang tersebut dibayarkan, Guntur meninggal dunia pada Februari 2019.
"Setelah 40 hari dilakukan musyawarah,dengan Tergugat VI yang dijanjikan penyelesaian. Namun kenyataannya buntu, sehingga dilayangkan somasi hinga tiga kali," jelas Rizal yang juga minta kepada majelis hakim untuk mengabulkan sita jaminan.
Kuasa Hukum tergugat VI Rudi Hermanto SH menyatakan siap menjawab gugatan jika sidang sudah memasuki pokok perkara. "Sejak awal klien kami sudah ingin menemukan solusi yang terbaik atas persoalan yang muncul. Di awal somasi kami melakukan komunikasi dengan kuasa hukum penggugat. Tapi justru muncul pemberitaan yang mendiskreditkan klien kami,” tuturnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(aky)