Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anggota DPRD Yogyakarta Digugat Gara-Gara Utang Suaminya

krjogja.com , Jurnalis-Jum'at, 31 Mei 2019 |03:18 WIB
Anggota DPRD Yogyakarta Digugat Gara-Gara Utang Suaminya
Ilustrasi
A
A
A

"Sebagai jaminan menyerahkan 2 lembar cek Rp450 juta dan Rp603.462.500 tanggal 24 Desember 2018 kepada penggugat. Cek ternyata tidak bisa diuangkan karena belum ada depositonya," tutur Rizal.

Kemudian dibuat surat pengakuan utang oleh notaris Indra Zulfrizal tanggal 7 Januari 2019, yang menjanjikan utang akan dibayar 7 April 2019. Tapi sebelum utang tersebut dibayarkan, Guntur meninggal dunia pada Februari 2019.

"Setelah 40 hari dilakukan musyawarah,dengan Tergugat VI yang dijanjikan penyelesaian. Namun kenyataannya buntu, sehingga dilayangkan somasi hinga tiga kali," jelas Rizal yang juga minta kepada majelis hakim untuk mengabulkan sita jaminan.

Kuasa Hukum tergugat VI Rudi Hermanto SH menyatakan siap menjawab gugatan jika sidang sudah memasuki pokok perkara. "Sejak awal klien kami sudah ingin menemukan solusi yang terbaik atas persoalan yang muncul. Di awal somasi kami melakukan komunikasi dengan kuasa hukum penggugat. Tapi justru muncul pemberitaan yang mendiskreditkan klien kami,” tuturnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement