Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Terima Laporan Gratifikasi 1 Ton Gula dan Uang SGD1.000 Terkait Hadiah Lebaran

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 31 Mei 2019 |10:30 WIB
KPK Terima Laporan Gratifikasi 1 Ton Gula dan Uang SGD1.000 Terkait Hadiah Lebaran
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (foto: Arie/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan gratifikasi berupa 1 ton gula dan uang sejumlah 1.000 Dolar Singapura (SGD) dari salah satu Pemerintah Daerah (Pemda). Laporan gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemberian hadiah menjelang lebaran aau Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

"KPK menerima pelaporan gratifikasi berupa 1 ton gula pasir dari salah satu pemerintah daerah senilai Rp10 juta rupiah dan penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang sebesar SGD1.000," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Jumat (31/5/2019).

Baca Juga: KPK: PNS Wajib Tolak Gratifikasi Lebaran dalam Bentuk Apapun 

Menurut Febri, pihaknya telah menerima 44 laporan gratifikasi diduga berkaitan hadiah lebaran. Laporan gratifikasi tersebut berasal dari sejumlah kementerian, lembaga, Pemda, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Kedua pelaporan tersebut merupakan bagian dari total 44 laporan gratifikasi yang diterima KPK dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN selama bulan Ramadan hingga hari ini terkait perayaan Idul Fitri 2019," jelasnya.

Dari 44 laporan tersebut, teridentifikasi sejumlah pihak mendapatkan hadiah berupa parcel kue lebaran, karangan bunga, bahan makanan, hingga uang kisaran Rp50 ribu sampai Rp4 juta.

"Sehingga, total nilai gratifikasi yang dilaporkan sebesar Rp39.183.000 dan SGD 1.000," katanya.

Baca Juga: KPK Terima 3 Laporan Penerimaan Gratifikasi 

Terhadap seluruh laporan tersebut, KPK akan menetapkan status gratifikasi menjadi milik penerima atau milik negara dalam waktu paling lambat 30 hari kerja. Hal itu, sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan imbauan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan. Imbauan itu telah disebarkan kepada Pimpinan instansi, kementerian, lembaga, organisasi, pemerintah daerah, BUMN, serta BUMD.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement