Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

ASN Pemkot Bogor Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Jum'at, 31 Mei 2019 |04:08 WIB
ASN Pemkot Bogor Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik
ilustrasi
A
A
A

BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya melarang seluruh ASN Pemkot Bogor pakai kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2019. Pihaknya akan memberikan sanksi mereka yang melanggar aturan tersebut.

"Mobil dinas hanya dipakai untuk keperluan dinas saja, bukan untuk hal yang lain. Ini kan imbauan setiap tahun. Kami tekankan mobdin tidak boleh dipakai mudik," kata Bima, Kamis (30/5/2019).

Hal itu pun mengacu kepada edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang secara tegas melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Sipil Negara, pemerintah akan memberi sanksi bagi PNS yang menggunakan mobil dinas untuk mudik," tegasnya.

Ilustrasi Kendaraan Dinas

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement