Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

ASN Pemkot Bogor Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Jum'at, 31 Mei 2019 |04:08 WIB
ASN Pemkot Bogor Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik
ilustrasi
A
A
A

(Baca Juga: Mudik Lebaran 2019, 44 Kereta Diberangkatkan dari Stasiun Gambir)

Sementara itu, Wakil Walikota Bogor Dedie Rachim menambahkan pihaknyanjuga menerima adanya himbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggunaan mobil dinas secara terbatas.

"Jika masih ada kaitannya dengan kedinasan, boleh digunakan. Tetapi jika digunakan untuk mudik lebaran jarak jauh, himbauannya tidak diizinkan atau tidak dibolehkan. Jadi ikuti aturan yang ada," ujar Dedie.

Tidak hanya itu, terkait gratifikasi dan lainnya Dedie berharap ASN harus tetap memperhatikan undang-undang gratifikasi dan undang-undang tentang tindak pidana korupsi dimana gratifikasi dilarang bagi ASN.

"Dedie berharap tidak ada pemberian gratifikasi terkait kewenangan. Jadi jangan ada yang dikaitkan pemberian itu dengan tugas dan jabatan. Dan itu yang harus kita perhatikan," tutup mantan Direktur KPK itu.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement