SORONG - Tim Resmob Polres Sorong Kota, Polda Papua Barat, membekuk seorang pria berinisial IA, Kamis (30/5/2019) malam. Dia diduga menyebarkan berita bohong alias hoaks lewat Facebook pada 24 Mei 2019.
Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Eddwar M Pandjaitan mengatakan, unggahan IA memicu emosi masyarakat. "Pelaku menggunakan akun Facebook-nya mengunggah bahwa salah satu rumah ibadah di Kelurahan Malanu, Kota Sorong diserang massa," kata Eddwar, kepada wartawan di kota Sorong, Jumat (31/5/2019).
Padahal, kata Eddwar, informasi tersebut bohong. "Yang terjadi adalah perkelahian dua kelompok warga saling melempar batu," ujarnya. Aparat kepolisian dan TNI yang turun ke lapangan berhasil mengatasi perkelahian warga tersebut.
IA sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Sorong Kota guna proses hukum lebih lanjut. "Pelaku diancam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman 7 tahun kurungan penjara," ujarnya.